Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan hukuman mati kepada Ebi, terdakwa kasus narkotika yang terbukti membunuh dan menganiaya polisi saat penggerebekan, Selasa (30/9/2025). Foto: Istimewa
Lahat, LintangPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, resmi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ebi, Selasa (30/9/2025).
Majelis Hakim menilai Ebi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta terlibat dalam transaksi narkotika golongan I.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan mengakibatkan luka berat, dan permufakatan jahat tanpa hak membeli serta menjual narkotika golongan I, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Harry Ginanjar, dalam sidang terbuka.
Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi ganja di rumah terdakwa.
Saat dilakukan penggerebekan, Ebi justru melawan dengan senjata tajam.
Saksi Didit, seorang anggota kepolisian, menjadi korban pertama dengan dua luka tusuk di dada.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Palembang, Pria Tewas Dikeroyok Dua Pelaku
Upaya bantuan dari rekannya, Faras Nabhan Atallah (alm), berakhir tragis setelah Faras tewas akibat luka tusuk di perut.
Tidak berhenti di situ, Ebi juga menyerang saksi Kuntho dengan tusukan di pinggang, dada, dan lengan.
Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah saksi Arie menembak terdakwa, yang akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah sangkur sepanjang 33 sentimeter.
Visum et repertum memastikan luka tusukan pada tubuh Faras berasal dari senjata tajam milik terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Ebi memiliki waktu untuk membatalkan niat membunuh, namun tetap melanjutkan aksinya.
Hal ini dianggap sebagai bukti adanya kesengajaan dan niat kuat dari terdakwa.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Berenang di Sungai Musi
Selain pembunuhan, Ebi juga dinyatakan terbukti membeli ganja dari seseorang bernama Dogak untuk dijual kembali.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukumannya.
Page: 1 2
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…
Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…