Categories: Headline Kasus Lahat Sumsel

PN Lahat Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Polisi

Lahat, LintangPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, resmi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ebi, Selasa (30/9/2025).

Majelis Hakim menilai Ebi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta terlibat dalam transaksi narkotika golongan I.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan mengakibatkan luka berat, dan permufakatan jahat tanpa hak membeli serta menjual narkotika golongan I, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Harry Ginanjar, dalam sidang terbuka.

Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi ganja di rumah terdakwa.

Saat dilakukan penggerebekan, Ebi justru melawan dengan senjata tajam.

Saksi Didit, seorang anggota kepolisian, menjadi korban pertama dengan dua luka tusuk di dada.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Palembang, Pria Tewas Dikeroyok Dua Pelaku

Upaya bantuan dari rekannya, Faras Nabhan Atallah (alm), berakhir tragis setelah Faras tewas akibat luka tusuk di perut.

Tidak berhenti di situ, Ebi juga menyerang saksi Kuntho dengan tusukan di pinggang, dada, dan lengan.

Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah saksi Arie menembak terdakwa, yang akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah sangkur sepanjang 33 sentimeter.

Visum et repertum memastikan luka tusukan pada tubuh Faras berasal dari senjata tajam milik terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Ebi memiliki waktu untuk membatalkan niat membunuh, namun tetap melanjutkan aksinya.

Hal ini dianggap sebagai bukti adanya kesengajaan dan niat kuat dari terdakwa.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Berenang di Sungai Musi

Selain pembunuhan, Ebi juga dinyatakan terbukti membeli ganja dari seseorang bernama Dogak untuk dijual kembali.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukumannya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Ebi terdakwa hukuman mati hukuman mati kasus narkotika di Sumatera Selatan kasus narkoba majelis hakim pembunuhan polisi pembunuhan polisi saat penggerebekan narkoba pengadilan negeri lahat jatuhkan vonis mati PN Lahat Sumatera Selatan vonis mati vonis mati terdakwa Ebi di PN Lahat

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago