Categories: Headline Kasus Lahat Sumsel

PN Lahat Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Polisi

Lahat, LintangPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, resmi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ebi, Selasa (30/9/2025).

Majelis Hakim menilai Ebi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta terlibat dalam transaksi narkotika golongan I.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan mengakibatkan luka berat, dan permufakatan jahat tanpa hak membeli serta menjual narkotika golongan I, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Harry Ginanjar, dalam sidang terbuka.

Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi ganja di rumah terdakwa.

Saat dilakukan penggerebekan, Ebi justru melawan dengan senjata tajam.

Saksi Didit, seorang anggota kepolisian, menjadi korban pertama dengan dua luka tusuk di dada.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Palembang, Pria Tewas Dikeroyok Dua Pelaku

Upaya bantuan dari rekannya, Faras Nabhan Atallah (alm), berakhir tragis setelah Faras tewas akibat luka tusuk di perut.

Tidak berhenti di situ, Ebi juga menyerang saksi Kuntho dengan tusukan di pinggang, dada, dan lengan.

Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah saksi Arie menembak terdakwa, yang akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah sangkur sepanjang 33 sentimeter.

Visum et repertum memastikan luka tusukan pada tubuh Faras berasal dari senjata tajam milik terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Ebi memiliki waktu untuk membatalkan niat membunuh, namun tetap melanjutkan aksinya.

Hal ini dianggap sebagai bukti adanya kesengajaan dan niat kuat dari terdakwa.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Berenang di Sungai Musi

Selain pembunuhan, Ebi juga dinyatakan terbukti membeli ganja dari seseorang bernama Dogak untuk dijual kembali.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukumannya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Ebi terdakwa hukuman mati hukuman mati kasus narkotika di Sumatera Selatan kasus narkoba majelis hakim pembunuhan polisi pembunuhan polisi saat penggerebekan narkoba pengadilan negeri lahat jatuhkan vonis mati PN Lahat Sumatera Selatan vonis mati vonis mati terdakwa Ebi di PN Lahat

Recent Posts

  • Nasional
  • Teknologi

Daftar Harga iPhone September 2026, Pro Max Tembus Rp43 Juta

JAKARTA, LINTANGPOS.com - Memasuki September 2026, pilihan iPhone di pasar Indonesia semakin beragam. Apple menawarkan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Empat Lawang Diminta Stop Bakar Lahan

Polsek Tebing Tinggi menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengingatkan agar tidak membuka lahan…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Ulu Musi Cek Pekarangan Bergizi Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemilik Lahan Jadi Sasaran, Polisi Sebarkan Maklumat Karhutla

Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…

20 jam ago
  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

1 hari ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

1 hari ago