Categories: Headline Kasus Lahat Sumsel

PN Lahat Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Polisi

Lahat, LintangPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, resmi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ebi, Selasa (30/9/2025).

Majelis Hakim menilai Ebi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta terlibat dalam transaksi narkotika golongan I.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan mengakibatkan luka berat, dan permufakatan jahat tanpa hak membeli serta menjual narkotika golongan I, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Harry Ginanjar, dalam sidang terbuka.

Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi ganja di rumah terdakwa.

Saat dilakukan penggerebekan, Ebi justru melawan dengan senjata tajam.

Saksi Didit, seorang anggota kepolisian, menjadi korban pertama dengan dua luka tusuk di dada.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Palembang, Pria Tewas Dikeroyok Dua Pelaku

Upaya bantuan dari rekannya, Faras Nabhan Atallah (alm), berakhir tragis setelah Faras tewas akibat luka tusuk di perut.

Tidak berhenti di situ, Ebi juga menyerang saksi Kuntho dengan tusukan di pinggang, dada, dan lengan.

Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah saksi Arie menembak terdakwa, yang akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah sangkur sepanjang 33 sentimeter.

Visum et repertum memastikan luka tusukan pada tubuh Faras berasal dari senjata tajam milik terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Ebi memiliki waktu untuk membatalkan niat membunuh, namun tetap melanjutkan aksinya.

Hal ini dianggap sebagai bukti adanya kesengajaan dan niat kuat dari terdakwa.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Berenang di Sungai Musi

Selain pembunuhan, Ebi juga dinyatakan terbukti membeli ganja dari seseorang bernama Dogak untuk dijual kembali.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukumannya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Ebi terdakwa hukuman mati hukuman mati kasus narkotika di Sumatera Selatan kasus narkoba majelis hakim pembunuhan polisi pembunuhan polisi saat penggerebekan narkoba pengadilan negeri lahat jatuhkan vonis mati PN Lahat Sumatera Selatan vonis mati vonis mati terdakwa Ebi di PN Lahat

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

57 detik ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

21 jam ago