Kejati Sumsel serahkan dua tersangka kasus jaksa gadungan ke JPU Kejari OKI. PNS Bobby Asia dan EF diduga tipu pejabat dengan kedok aparat hukum, Rabu (12/11/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Kasus jaksa gadungan di Sumsel memasuki babak baru.
° PNS Bobby Asia dan rekannya EF resmi diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI.
° Keduanya diduga menipu sejumlah pejabat dengan berpura-pura sebagai jaksa.
° Kini, mereka ditahan di Rutan Palembang untuk proses hukum lanjutan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai jaksa gadungan kini memasuki tahap baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
Dua tersangka, yakni Bobby Asia, staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang membantunya, kini resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurut rilis Kejati Sumsel, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I A Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan JPU Kejari OKI.
“Tim penuntut kini mempersiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus PNS Aktif Jadi Jaksa Gadungan
Kejati Sumsel sebelumnya mengungkap modus yang dijalankan oleh Bobby Asia.
Ia mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, guna meyakinkan korbannya.
Dengan kedok tersebut, Bobby menawarkan bantuan penyelesaian perkara korupsi yang tengah dihadapi sejumlah pejabat di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Aksi itu tidak dilakukan sendirian. EF berperan mengatur pertemuan, menghubungi korban, dan membantu memperlancar penipuan berkedok hukum tersebut.
BACA JUGA: Staf Koperasi di Banyuasin Diduga Gelapkan Rp 1,6 Miliar Demi Trading Kripto, Berakhir di Penjara!
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Page: 1 2
Dr. Wulan Purnamasari menegaskan tiga pilar Demokrat: memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.
Polsek Muara Pinang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengajak warga mencegah kebakaran hutan serta lahan…
Polsek Pendopo menyambangi rumah warga lewat program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran lahan dan menjaga…
Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…
Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…
Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…