Categories: Kasus OKI Sumsel

PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!

Ringkasan Berita:

° Kasus jaksa gadungan di Sumsel memasuki babak baru.

° PNS Bobby Asia dan rekannya EF resmi diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI.

° Keduanya diduga menipu sejumlah pejabat dengan berpura-pura sebagai jaksa.

° Kini, mereka ditahan di Rutan Palembang untuk proses hukum lanjutan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai jaksa gadungan kini memasuki tahap baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

Dua tersangka, yakni Bobby Asia, staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang membantunya, kini resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Menurut rilis Kejati Sumsel, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I A Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan JPU Kejari OKI.

“Tim penuntut kini mempersiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus PNS Aktif Jadi Jaksa Gadungan

Modus: Menyamar Sebagai Jaksa Agung

Kejati Sumsel sebelumnya mengungkap modus yang dijalankan oleh Bobby Asia.

Ia mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, guna meyakinkan korbannya.

Dengan kedok tersebut, Bobby menawarkan bantuan penyelesaian perkara korupsi yang tengah dihadapi sejumlah pejabat di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Aksi itu tidak dilakukan sendirian. EF berperan mengatur pertemuan, menghubungi korban, dan membantu memperlancar penipuan berkedok hukum tersebut.

Jerat Hukum dan Dampak Moral

BACA JUGA: Staf Koperasi di Banyuasin Diduga Gelapkan Rp 1,6 Miliar Demi Trading Kripto, Berakhir di Penjara!

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bobby Asia jaksa gadungan kasus hukum Kejari OKI Kejati Sumsel korupsi penipuan pejabat PNS tahapan II Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

1 hari ago