Categories: Kasus OKI Sumsel

PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!

Ringkasan Berita:

° Kasus jaksa gadungan di Sumsel memasuki babak baru.

° PNS Bobby Asia dan rekannya EF resmi diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI.

° Keduanya diduga menipu sejumlah pejabat dengan berpura-pura sebagai jaksa.

° Kini, mereka ditahan di Rutan Palembang untuk proses hukum lanjutan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai jaksa gadungan kini memasuki tahap baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

Dua tersangka, yakni Bobby Asia, staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang membantunya, kini resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Menurut rilis Kejati Sumsel, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I A Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan JPU Kejari OKI.

“Tim penuntut kini mempersiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus PNS Aktif Jadi Jaksa Gadungan

Modus: Menyamar Sebagai Jaksa Agung

Kejati Sumsel sebelumnya mengungkap modus yang dijalankan oleh Bobby Asia.

Ia mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, guna meyakinkan korbannya.

Dengan kedok tersebut, Bobby menawarkan bantuan penyelesaian perkara korupsi yang tengah dihadapi sejumlah pejabat di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Aksi itu tidak dilakukan sendirian. EF berperan mengatur pertemuan, menghubungi korban, dan membantu memperlancar penipuan berkedok hukum tersebut.

Jerat Hukum dan Dampak Moral

BACA JUGA: Staf Koperasi di Banyuasin Diduga Gelapkan Rp 1,6 Miliar Demi Trading Kripto, Berakhir di Penjara!

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bobby Asia jaksa gadungan kasus hukum Kejari OKI Kejati Sumsel korupsi penipuan pejabat PNS tahapan II Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

17 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

2 hari ago