Palembang, LintangPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (15/09/2025).
Acara tersebut dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel bersama Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, serta dihadiri awak media, perwakilan Bidhumas Polda Sumsel, personel Subdit III Tipidkor, dan dua orang tersangka yang sudah diamankan.
Dalam pemaparannya, penyidik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan.
Proyek bernilai kontrak sebesar Rp 11,97 miliar itu menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,95 miliar.
Polda Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Panji Rangga Kusuma, seorang ASN Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Achmad Faisal, Direktur CV Binoto.








