Categories: Kasus Sumsel

Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 11,97 Miliar

Palembang, LintangPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (15/09/2025).

Acara tersebut dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel bersama Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, serta dihadiri awak media, perwakilan Bidhumas Polda Sumsel, personel Subdit III Tipidkor, dan dua orang tersangka yang sudah diamankan.

Dalam pemaparannya, penyidik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan.

Proyek bernilai kontrak sebesar Rp 11,97 miliar itu menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume.

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,95 miliar.

Polda Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Panji Rangga Kusuma, seorang ASN Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Achmad Faisal, Direktur CV Binoto.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan Ditreskrimsus.

“Penyidik telah menyita 109 dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, kontrak, progres kegiatan, hingga dokumen pembayaran.

Selain itu, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, tiga orang ahli, serta gelar perkara.

Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ungkap perwakilan Ditreskrimsus.

BACA JUGA: ASN Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Bersama, Wamenkoor Tekankan Netralitas dan Integritas

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: APBN 2022 ASN Kemenhub CV Binoto Ditreskrimsus Sumsel dua tersangka korupsi CV Binoto dugaan korupsi kasus korupsi proyek perkeretaapian Lahat kerugian negara kerugian negara proyek prasarana kereta pengungkapan korupsi Polda Sumsel 2025 Polda Sumsel proyek perkeretaapian

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

25 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Ingatkan Warga, Stop Bakar Lahan

Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…

1 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

24 jam ago