Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap dugaan korupsi proyek prasarana perkeretaapian di Lahat dan Lubuklinggau. Dua tersangka resmi ditetapkan, negara rugi Rp 1,95 miliar, Senin (15/9/2025). Foto: Istimewa
Palembang, LintangPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (15/09/2025).
Acara tersebut dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel bersama Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, serta dihadiri awak media, perwakilan Bidhumas Polda Sumsel, personel Subdit III Tipidkor, dan dua orang tersangka yang sudah diamankan.
Dalam pemaparannya, penyidik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan.
Proyek bernilai kontrak sebesar Rp 11,97 miliar itu menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,95 miliar.
Polda Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Panji Rangga Kusuma, seorang ASN Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Achmad Faisal, Direktur CV Binoto.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan Ditreskrimsus.
“Penyidik telah menyita 109 dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, kontrak, progres kegiatan, hingga dokumen pembayaran.
Selain itu, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, tiga orang ahli, serta gelar perkara.
Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ungkap perwakilan Ditreskrimsus.
BACA JUGA: ASN Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Bersama, Wamenkoor Tekankan Netralitas dan Integritas
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Page: 1 2
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…
Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…