Categories: Kasus Sumsel

Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 11,97 Miliar

Palembang, LintangPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (15/09/2025).

Acara tersebut dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel bersama Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, serta dihadiri awak media, perwakilan Bidhumas Polda Sumsel, personel Subdit III Tipidkor, dan dua orang tersangka yang sudah diamankan.

Dalam pemaparannya, penyidik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan.

Proyek bernilai kontrak sebesar Rp 11,97 miliar itu menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume.

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,95 miliar.

Polda Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Panji Rangga Kusuma, seorang ASN Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Achmad Faisal, Direktur CV Binoto.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan Ditreskrimsus.

“Penyidik telah menyita 109 dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, kontrak, progres kegiatan, hingga dokumen pembayaran.

Selain itu, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, tiga orang ahli, serta gelar perkara.

Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ungkap perwakilan Ditreskrimsus.

BACA JUGA: ASN Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Bersama, Wamenkoor Tekankan Netralitas dan Integritas

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: APBN 2022 ASN Kemenhub CV Binoto Ditreskrimsus Sumsel dua tersangka korupsi CV Binoto dugaan korupsi kasus korupsi proyek perkeretaapian Lahat kerugian negara kerugian negara proyek prasarana kereta pengungkapan korupsi Polda Sumsel 2025 Polda Sumsel proyek perkeretaapian

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

2 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

18 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

20 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

1 hari ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

1 hari ago