Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal LPG Subsidi di Empat Lawang

oleh -2765 Dilihat
oleh
Polres Empat Lawang mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan LPG 3 kg bersubsidi dan mengamankan dua terduga pelaku beserta puluhan tabung gas, Kamis (12/3/2026). Foto: Istimewa

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi yang diberikan pengemudi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan F.B. untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul tabung gas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, F.B. mengaku memiliki pangkalan gas LPG.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, tidak ditemukan adanya pangkalan LPG resmi atas nama yang bersangkutan.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik distribusi ilegal LPG bersubsidi di wilayah tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke kantor Polres Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat juga mengamankan seluruh tabung gas sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Penyidik menduga para terlapor melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan distribusi bahan bakar gas bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa LPG bersubsidi merupakan komoditas yang sangat vital bagi masyarakat kecil, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Setiap penyimpangan distribusi dapat berdampak langsung pada kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat masyarakat.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat.

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga tengah dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memastikan distribusi energi subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.