Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal LPG Subsidi di Empat Lawang

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi yang diberikan pengemudi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan F.B. untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul tabung gas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, F.B. mengaku memiliki pangkalan gas LPG.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, tidak ditemukan adanya pangkalan LPG resmi atas nama yang bersangkutan.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik distribusi ilegal LPG bersubsidi di wilayah tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke kantor Polres Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat juga mengamankan seluruh tabung gas sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Penyidik menduga para terlapor melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan distribusi bahan bakar gas bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa LPG bersubsidi merupakan komoditas yang sangat vital bagi masyarakat kecil, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Setiap penyimpangan distribusi dapat berdampak langsung pada kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat masyarakat.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat.

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga tengah dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memastikan distribusi energi subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (*/red)

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: distribusi ilegal LPG gas 3 kg LPG subsidi penyalahgunaan LPG penyelundupan LPG Polres Empat Lawang Satreskrim Sumatera Selatan
Topik: Hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

4 hari ago
  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

5 hari ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

5 hari ago