Categories: Kasus Sumsel

Polisi Ciduk Pengedar Ganja Asal Bengkulu, Barang Bukti 101 Gram Diamankan

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.50 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (44), warga Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Tersangka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Penangkapan berlangsung dramatis di bawah pimpinan langsung Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, SH.MH.

“Tim bergerak cepat untuk menggagalkan aksi peredaran barang haram ini. Dari tersangka kami amankan barang bukti yang cukup kuat mengarah pada tindak pidana narkotika,” ujar AKP Romi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat bruto 101 gram.

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

BACA JUGA: Herman Deru Raih Penghargaan Mitra Strategis dari BKN RI

Barang haram tersebut disimpan tersangka di kantong jaket bagian depan sebelah kiri.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua lintingan ganja dengan berat bruto 1,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Seven.

Tak hanya itu, turut disita pula satu kotak kertas Papier, sebilah senjata tajam, jaket jeans abu-abu, tas pinggang putih merek MARHEN.J, serta satu unit ponsel Infinix Hot 30i beserta kartu SIM yang terpasang.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.iK.MH, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka EM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mako Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, EM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ancaman hukuman pelaku narkotika di Indonesia barang bukti barang bukti ganja 101 gram berhasil diamankan ganja Bengkulu hukum narkotika kasus narkoba kasus narkoba terbaru di Sumatera Selatan penangkapan pengedar ganja di Lubuk Linggau pengedar ganja Polres Lubuk Linggau Satresnarkoba Lubuklinggau tersangka EM
Topik: Hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

2 hari ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

2 hari ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

3 hari ago