Polisi Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Narkotika

oleh -858 Dilihat
Foto: Dok/Polres Empat Lawang

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Saat ini, I.A.T. masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan diperiksa melalui laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang, sekaligus mengembangkan informasi untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.