Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Lubuk Linggau, Sita Barang Bukti 10 Gram

oleh -81 Dilihat
oleh
Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau tangkap pria 43 tahun dengan barang bukti sabu 10,15 gram. Pelaku akui sabu miliknya dan siap diedarkan di kota itu. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pria berinisial OI (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Taba Pingin.

° Dalam penggerebekan, petugas menyita sabu seberat 10,15 gram dan uang tunai Rp100 ribu.

° Pelaku mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.


Lubuk Linggau, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Kali ini, seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT.03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berhasil disergap saat diduga tengah bertransaksi narkotika.

Penangkapan terjadi di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Begitu laporan masyarakat kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari sepuluh gram,” ujar Kasat Narkoba AKP M. Romi, SH.MH, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, kemarin

Berdasarkan laporan polisi LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 10,15 gram, yang disembunyikan dalam kantong plastik kresek warna hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp100.000 dari tangan kiri tersangka.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Tersangka OI kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, OI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

AKP Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Lubuk Linggau.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika di masyarakat, khususnya demi melindungi generasi muda dari pengaruh buruk barang haram tersebut. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.