Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau tangkap pria 43 tahun dengan barang bukti sabu 10,15 gram. Pelaku akui sabu miliknya dan siap diedarkan di kota itu. Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pria berinisial OI (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Taba Pingin.
° Dalam penggerebekan, petugas menyita sabu seberat 10,15 gram dan uang tunai Rp100 ribu.
° Pelaku mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.
Lubuk Linggau, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Kali ini, seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT.03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berhasil disergap saat diduga tengah bertransaksi narkotika.
Penangkapan terjadi di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Begitu laporan masyarakat kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari sepuluh gram,” ujar Kasat Narkoba AKP M. Romi, SH.MH, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, kemarin
Berdasarkan laporan polisi LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 10,15 gram, yang disembunyikan dalam kantong plastik kresek warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp100.000 dari tangan kiri tersangka.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Tersangka OI kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, OI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…