Polisi Sita 1,7 Kg Emas Ilegal di Jambi, Tiga Pengepul Jadi Tersangka

oleh -625 Dilihat
Polisi sita 1,7 kg emas ilegal senilai Rp3,23 miliar di Jambi, tiga pengepul jadi tersangka, ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, Senin (22/9/2025). Foto: Istimewa

“Ini jelas merugikan negara sekaligus merusak lingkungan hidup,” tegas Taufik.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik tambang emas ilegal.

BACA JUGA: Tolak Beri Rokok, Penjual Telur Gulung di Ogan Ilir Dibacok

“Kami tidak akan berhenti membongkar jaringan PETI yang jelas-jelas merugikan negara dan merusak ekosistem alam,” ujar Taufik.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Kasus ini kembali menyoroti bahaya penambangan emas ilegal yang marak di berbagai wilayah Jambi.

Selain menimbulkan kerugian finansial bagi negara, aktivitas ini juga berisiko besar terhadap keselamatan penambang serta merusak lingkungan akibat penggunaan merkuri dan kerusakan lahan.

Sebelumnya, seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Bungo bahkan tewas tertimbun tanah saat menyelam di lubang tambang.

Dengan pengungkapan terbaru ini, aparat berharap bisa memberi efek jera kepada jaringan pengepul maupun para penambang liar yang masih beroperasi di lapangan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.