Categories: Jambi Kasus Regional

Polisi Sita 1,7 Kg Emas Ilegal di Jambi, Tiga Pengepul Jadi Tersangka

Jambi, LintangPos.com– Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terbongkar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menyita 1,7 kilogram emas ilegal senilai Rp3,23 miliar, sekaligus menetapkan tiga pengepul sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut adalah MWD (51), diduga pengepul utama, serta MBR (34) dan RN (37) yang berperan sebagai orang dekat dan sopir.

Mereka diamankan saat tengah membawa emas hasil PETI yang rencananya akan dijual ke Padang, Sumatra Barat.

Berawal dari Informasi Transaksi Ilegal

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli emas ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

BACA JUGA: UEFA Pertimbangkan Larangan Israel, Ancaman Besar di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Tim menerima informasi tentang transaksi emas milik seorang perempuan berinisial DMY di Desa Perentak, dan seorang pria berinisial RB di Simpang Parit. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menghentikan satu unit Toyota Avanza silver bernomor polisi BA-1459-AE pada Jumat (19/9/2025) dini hari,” jelas Taufik.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 16 keping emas dalam berbagai bentuk di tangan MWD.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit mobil Avanza, STNK, serta empat unit handphone.

Pengakuan Tersangka

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa MWD bukan kali pertama menjalankan bisnis ilegal ini.

“Tersangka MWD mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi emas ilegal dari para penambang di Jambi, khususnya wilayah Merangin yang berbatasan dengan Kerinci,” kata Taufik.

BACA JUGA: Putra Muba Gerry Utama Raih Rekor MURI Usai Taklukkan Antartika

Emas-emas tersebut dibeli dari para tauke dan penambang PETI untuk kemudian dipasarkan ke luar daerah, terutama Padang, Sumatra Barat.

“Ini jelas merugikan negara sekaligus merusak lingkungan hidup,” tegas Taufik.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHPidana.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: ancaman hukum tambang emas ilegal emas ilegal hukum pertambangan kasus emas kasus pengepul emas tanpa izin penambangan emas penambangan emas ilegal Merangin pengepul emas penyitaan emas ilegal di Jambi PETI Jambi Polda Jambi tambang ilegal

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

6 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

11 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

13 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

14 jam ago