Polisi sita 1,7 kg emas ilegal senilai Rp3,23 miliar di Jambi, tiga pengepul jadi tersangka, ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, Senin (22/9/2025). Foto: Istimewa
Jambi, LintangPos.com– Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menyita 1,7 kilogram emas ilegal senilai Rp3,23 miliar, sekaligus menetapkan tiga pengepul sebagai tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah MWD (51), diduga pengepul utama, serta MBR (34) dan RN (37) yang berperan sebagai orang dekat dan sopir.
Mereka diamankan saat tengah membawa emas hasil PETI yang rencananya akan dijual ke Padang, Sumatra Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli emas ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
BACA JUGA: UEFA Pertimbangkan Larangan Israel, Ancaman Besar di Kualifikasi Piala Dunia 2026
“Tim menerima informasi tentang transaksi emas milik seorang perempuan berinisial DMY di Desa Perentak, dan seorang pria berinisial RB di Simpang Parit. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menghentikan satu unit Toyota Avanza silver bernomor polisi BA-1459-AE pada Jumat (19/9/2025) dini hari,” jelas Taufik.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 16 keping emas dalam berbagai bentuk di tangan MWD.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit mobil Avanza, STNK, serta empat unit handphone.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa MWD bukan kali pertama menjalankan bisnis ilegal ini.
“Tersangka MWD mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi emas ilegal dari para penambang di Jambi, khususnya wilayah Merangin yang berbatasan dengan Kerinci,” kata Taufik.
BACA JUGA: Putra Muba Gerry Utama Raih Rekor MURI Usai Taklukkan Antartika
Emas-emas tersebut dibeli dari para tauke dan penambang PETI untuk kemudian dipasarkan ke luar daerah, terutama Padang, Sumatra Barat.
“Ini jelas merugikan negara sekaligus merusak lingkungan hidup,” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHPidana.
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…