Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik tambang emas ilegal.
BACA JUGA: Tolak Beri Rokok, Penjual Telur Gulung di Ogan Ilir Dibacok
“Kami tidak akan berhenti membongkar jaringan PETI yang jelas-jelas merugikan negara dan merusak ekosistem alam,” ujar Taufik.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya penambangan emas ilegal yang marak di berbagai wilayah Jambi.
Selain menimbulkan kerugian finansial bagi negara, aktivitas ini juga berisiko besar terhadap keselamatan penambang serta merusak lingkungan akibat penggunaan merkuri dan kerusakan lahan.
Sebelumnya, seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Bungo bahkan tewas tertimbun tanah saat menyelam di lubang tambang.
Dengan pengungkapan terbaru ini, aparat berharap bisa memberi efek jera kepada jaringan pengepul maupun para penambang liar yang masih beroperasi di lapangan. (*/red)
Page: 1 2
Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…
BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…
Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…
TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…
Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…
Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…