Jenazah Oberta kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk keperluan visum.
Penangkapan dan Barang Bukti
Hasil penyelidikan cepat mengarahkan polisi kepada tiga pelaku, masing-masing berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23), seluruhnya warga Desa Regan Agung, Banyuasin III.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB malam hari itu juga tanpa perlawanan.
Dalam penggerebekan, polisi turut menyita mobil Innova Reborn warna hitam (dengan nomor polisi yang sudah diganti), satu unit mobil angdes hijau, satu unit motor Honda Blade, serta pucuk senjata api FN yang digunakan pelaku.
BACA JUGA: Harga Getah Karet Mulai Naik, Petani Masih Harap Tembus Rp15 Ribu per Kilo
“Senjata api tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Kombes Nandang.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Jeratan Hukum dan Imbauan Polisi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 dan 340 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambah Kombes Nandang.
Ia menegaskan, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
BACA JUGA: Tiga Begal Sadis Palembang Dibekuk, Dua Ditembak karena Melawan Polisi
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Polda Sumsel dan Polres jajaran akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya. (*/red)





