Categories: Bengkulu Kasus Kepahiang

Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Kepahiang

Ringkasan Berita

Satres Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu mengungkap empat kasus narkotika sepanjang Januari 2026. Lima tersangka diamankan dengan barang bukti ganja 192,77 gram dan sabu 0,72 gram. Satu tersangka diketahui residivis kasus serupa.


KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kepahiang kembali menunjukkan hasil nyata.

Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan lima orang tersangka dari lokasi serta waktu yang berbeda.

Keberhasilan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/01/2026).

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kepahiang Kompol Sultoni, didampingi Kasat Narkoba Iptu Risda Pratama, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepahiang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Selama Januari 2026 ini, kami dari Satres Narkoba telah mengungkap sebanyak empat LP dan mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pada waktu dan tempat yang berbeda,” ujar Iptu Risda Pratama kepada awak media.

Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 192,77 gram serta sabu seberat 0,72 gram.

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Jumlah ini dinilai cukup signifikan dan berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari beberapa daerah berbeda di Provinsi Bengkulu.

Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan lintas wilayah yang memerlukan kerja sama dan pengawasan ketat.

“Dari lima tersangka yang kami amankan, satu orang merupakan warga Kabupaten Kepahiang, tiga warga Kabupaten Rejang Lebong, dan satu orang lainnya berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Ditreskrimsus Polda Bengkulu ganja Kepahiang kasus narkotika 2026 narkoba Bengkulu Polres Kepahiang residivis narkoba sabu Bengkulu Satres Narkoba Kepahiang

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

3 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Jangan Lagi Begadang!

Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…

5 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

16 jam ago