EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidana Umum (Pidum) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J.P. (26).
Ia diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Kasus tersebut bermula dari laporan Patahulah Risky yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di rumahnya pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.17 WIB.
BACA JUGA: Motor Dipinjam Tak Kembali, Pria di Empat Lawang Ditangkap
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, aksi pencurian diduga dilakukan oleh dua orang.
Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Unit Pidum.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Plh. Kanit Pidum IPDA Hendra Oktari Sya’ian, S.H. bersama tim Opsnal Sat Reskrim kemudian bergerak menuju Desa Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan J.P. (26), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban.








