Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

oleh -11 Dilihat
Tersangka dan Barang Bukti. Sumber: doc. Humas Polres Empat Lawang

Polisi menyebut perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 458 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau pembunuhan.

Kapolres Empat Lawang menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, tegas dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Jual Ayam Tewas Ditusuk, Polisi Buru Pelaku

Polres Empat Lawang juga menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini menunjukkan langkah cepat aparat setelah laporan diterima, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian terduga pelaku hingga pengamanan JS pada malam yang sama. (*/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.