Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Penggelapan Kopi, Korban Rugi Rp388 Juta

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengamankan seorang pria berinisial Y.E. (45) di Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Senin (6/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polsek Pendopo pada 3 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Oktober 2025 ketika korban berinisial B.I. (39) menjual kopi kepada pelaku melalui beberapa kali transaksi.

BACA JUGA: Jangan Tertipu IP68! Fakta Mengejutkan Soal Ketahanan Air Ponsel yang Jarang Diungkap Produsen

Pelaku hanya membayar uang muka (DP) dan berjanji melunasi sisa pembayaran dalam waktu yang telah disepakati.

Namun, setelah kopi diterima, pelaku terus meminta penundaan pembayaran hingga akhirnya tidak memenuhi kewajibannya.

Polisi juga menemukan bahwa seluruh kopi tersebut telah dijual oleh pelaku, sementara hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang pribadi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp388.115.750.

BACA JUGA: Heboh THR Guru ASN 100 Persen! Tangkapan Layar Misterius, Pesan Pribadi Mencurigakan, dan Jejak Penipu di Baliknya!

Menindaklanjuti hasil penyelidikan, Kapolsek Pendopo IPTU A. Harahap, S.H. bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim bergerak menuju Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pendopo untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga lembar nota pembelian serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman proses pembayaran.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Pendopo dalam mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA: Niat Jual HP, Pemuda Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bengkulu kerugian Rp388 juta kopi Pasal KUHP penangkapan pelaku penggelapan penipuan Polres Empat Lawang Polsek Pendopo Unit Reskrim

Recent Posts

  • Nasional
  • Teknologi

Daftar Harga iPhone September 2026, Pro Max Tembus Rp43 Juta

JAKARTA, LINTANGPOS.com - Memasuki September 2026, pilihan iPhone di pasar Indonesia semakin beragam. Apple menawarkan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Empat Lawang Diminta Stop Bakar Lahan

Polsek Tebing Tinggi menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengingatkan agar tidak membuka lahan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Ulu Musi Cek Pekarangan Bergizi Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemilik Lahan Jadi Sasaran, Polisi Sebarkan Maklumat Karhutla

Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…

23 jam ago
  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

1 hari ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

1 hari ago