Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian PT GSB di Jambi

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena tersangka diketahui berada di Provinsi Jambi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan terkait pencurian.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Polsek Ulu Musi, menyebut pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (41), warga Kecamatan Ulu Musi.

Kasus pencurian itu terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, PT GSB dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp97,25 juta.

BACA JUGA: Sumsel Tembus Enam Besar Nasional Pelayanan PTSP

Setelah menerima laporan polisi, personel Polsek Ulu Musi melakukan penyelidikan dan serangkaian upaya untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Jambi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin IPDA Syukur Wahyudi, S.H.

Polsek Ulu Musi selanjutnya berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko untuk mencari keberadaan tersangka.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Curas  di PT SNI, Dua Pelaku Ditangkap

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi tersebut.

Pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan S tanpa menyebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Jaluko untuk menjalani proses awal.

BACA JUGA: 21 Pejabat Berebut Kursi Strategis, Berikut Ini Daftar Nama 3 Besar JPT Musi Rawas

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 20 KUHPidana.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

View Comments

Share
Tags: bagaimana polisi menangkap tersangka? berapa kerugian PT GSB? di mana tersangka diamankan? kapan pencurian PT GSB terjadi? siapa tersangka pencurian PT GSB?

Recent Posts

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik

Mahfud MD Soroti Komunikasi dan Kinerja Purbaya

Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…

9 jam ago
  • Berita

Bhabinkamtibmas Pendopo Dorong Pekarangan Bergizi dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.

9 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

PAUD Sumsel Didorong Jadi Fondasi Karakter Anak

PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…

18 jam ago