Categories: Berita Empat Lawang Kasus Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Minggu (18/10/2026) malam.

Seorang pria berinisial E (25), warga setempat, diamankan petugas sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di desa tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 16 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,26 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua sedotan yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, dua kaca pireks bekas pemakaian, serta dua kantong plastik klip berukuran sedang berisi plastik klip kosong.

BACA JUGA: 21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Setelah penangkapan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, serta ancaman bagi masa depan generasi muda.

Kapolres juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Ulu Musi

Selain melakukan penindakan, Polres Empat Lawang terus mendorong upaya pencegahan melalui pengawasan dan keterlibatan masyarakat.

Warga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Dalam perkara ini, E disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Olahraga
  • Sumsel

154 Karateka Bersaing di Porkab Empat Lawang, Bidik Tiket Porprov 2027

Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang, Pria di Paiker Diamankan dengan Sabu 2,11 Gram

Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

2 hari ago