Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Polres Empat Lawang Bekuk Tujuh Pelaku Narkoba dan Sita Senpi

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Respon cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang membongkar lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir.

BACA JUGA: Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Bersama BNNP Berantas Narkoba

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentary Sampe bersama personel melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dipastikan akurat, tim bergerak menggerebek sebuah pondok di belakang rumah salah seorang terduga pelaku.

Saat penggerebekan, petugas mendapati tujuh orang berada di dalam pondok yang diduga sedang mengonsumsi sabu.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,57 gram, dua timbangan digital, dua kaca pirek, satu bong, satu korek api modifikasi, satu dompet, satu kotak rokok, uang tunai Rp500 ribu, serta satu tas selempang.

BACA JUGA: Bupati Joncik Perkuat Sinergi Wujudkan Empat Lawang Bersih dari Narkoba

Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Share
Tags: AKBP Abd Aziz Septiadi Desa Seleman Ilir Muara Pinang narkoba pengedar narkoba penggerebekan narkoba Polres Empat Lawang sabu Satresnarkoba senjata api rakitan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

19 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

1 hari ago