Polres Empat Lawang Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Ulu Musi

oleh -205 Dilihat
oleh
Satresnarkoba Polres Empat Lawang menangkap terduga pengedar sabu di Ulu Musi dengan barang bukti lima paket sabu dan uang tunai. (*/dok.Humas Polres Empat Lawang)

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ulu Musi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (31) yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ardliansyah, S.H.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Kepahiang 

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.

Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, petugas melakukan penangkapan di kediaman S.

Dalam penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta area sekitar lokasi, polisi menemukan lima paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru hitam.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Kafe Tersembunyi di Kebun Karet Jadi Sarang Narkoba

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan terduga pelaku. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search