Ringkasan Berita:
Sidang TPPU yang menjerat crazy rich OKI H. Sutar alias Sutarnedi di PN Palembang mengungkap dugaan aliran dana narkotika miliaran rupiah yang dikendalikan dari dalam lapas, melibatkan napi Nusakambangan hingga Aceh.
OKI, LINTANGPOS.com – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sosok crazy rich asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Sutar alias Sutarnedi, kembali menjadi sorotan publik.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 27 Januari 2026, membuka tabir fakta mencengangkan terkait dugaan aliran dana narkotika bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar itu menghadirkan saksi kunci dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum terdakwa, saksi membeberkan skema besar jaringan narkoba lintas provinsi yang tidak hanya mengatur peredaran barang haram, tetapi juga mengendalikan aliran keuangannya secara rapi dan sistematis.
Menurut keterangan saksi, praktik pencucian uang ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari jaringan besar yang terhubung dari berbagai lapas kelas kakap di Indonesia, mulai dari Nusakambangan hingga wilayah Aceh.
Fakta ini menegaskan bahwa kendali jaringan narkotika tidak sepenuhnya terputus meski para aktornya telah berada di balik penjara.
BACA JUGA: Pemkot Lubuk Linggau Lelang 70 Kendaraan Dinas! Ternyata Ini Alasan di Baliknya…
Dalam persidangan tersebut, dua nama besar mencuat sebagai pengendali utama jaringan.
Yang pertama adalah Muhammad Khadafi alias Kadafi, seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
Nama kedua adalah Dr. H. Muzakir, yang disebut-sebut mengendalikan jaringan dari wilayah Aceh.
Keduanya diduga menjadi “otak” di balik distribusi dana hasil kejahatan narkotika.
Dari dalam lapas, mereka mengatur aliran uang haram ke pihak-pihak di luar penjara untuk kemudian “dicuci” melalui berbagai transaksi keuangan, termasuk melalui rekening-rekening atas nama orang lain.
Saksi BNN mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut mengalir ke rekening milik Debyk dan Sutarnedi, dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per transaksi.
BACA JUGA: Anggota DPRD Ogan Ilir Terseret Mafia Tanah, Gerindra Angkat Bicara
Salah satu transaksi yang menjadi sorotan majelis hakim adalah transfer dari Kadafi kepada Debyk melalui rekening BCA.
“Transfer tersebut tercatat masing-masing sebesar Rp25 juta hingga Rp75 juta, dan terjadi sebanyak tiga kali pada tahun 2013,” ungkap saksi di ruang sidang.
Transaksi ini menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh jaringan pencucian uang yang diduga terkait langsung dengan peredaran narkotika.
Nama Debyk sendiri bukan sosok baru dalam radar aparat. Ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Sumatera Selatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap di area parkiran sebuah minimarket di Palembang.
Penangkapan tersebut membuka babak baru dalam pengungkapan kasus ini.
Dari hasil penggeledahan terhadap Debyk, petugas menyita sejumlah aset bernilai tinggi.
BACA JUGA: Heboh! BNN Sita Rumah Crazy Rich Selapan Ilir, Warga Geger Cari Jejak Harta Rp52,7 Miliar
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil mewah, sepeda motor, uang tunai dalam jumlah besar, mata uang asing, telepon genggam, serta beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Meski demikian, Debyk bersikukuh membantah bahwa seluruh aset tersebut berasal dari aliran dana narkotika.
Sementara itu, terdakwa utama H. Sutar alias Sutarnedi ditangkap lebih belakangan, yakni pada 28 Juli 2025, di kawasan Tangga Takat, Palembang.
Penangkapannya menandai babak penting dalam pengusutan dugaan TPPU yang menjerat sosok yang dikenal luas sebagai crazy rich di OKI tersebut.
Penggeledahan di sejumlah lokasi milik Sutarnedi menghasilkan temuan yang tak kalah mencengangkan.
Aparat menemukan berbagai kendaraan mewah, dokumen kepemilikan tanah, buku tabungan, hingga puluhan kartu ATM dari berbagai rekening bank.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana ilegal telah disamarkan melalui banyak jalur keuangan.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian majelis hakim adalah keberadaan 12 rekening aktif atas nama Sutarnedi di satu bank yang sama.
Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk memecah aliran dana, sehingga lebih sulit dilacak oleh otoritas keuangan dan aparat penegak hukum.
Persidangan juga mengungkap bahwa praktik TPPU ini dijalankan secara sangat terstruktur dan sistematis.
Mulai dari pengendali di dalam lapas, kurir dana di luar penjara, penampung rekening, hingga proses konversi uang haram menjadi aset bernilai tinggi seperti mobil mewah, tanah, bangunan, rumah walet, dan berbagai properti lainnya.
Atas perbuatannya, H. Sutar alias Sutarnedi didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-Undang Narkotika.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah menyita aset fantastis sebagai barang bukti, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan, perhiasan, hingga puluhan dokumen kepemilikan dan rekening bank.
Seluruh aset tersebut kini berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 dan 5 Februari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan 10 saksi tambahan dari pihak jaksa.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga menyatakan akan menghadirkan 10 saksi meringankan.
BACA JUGA: Digerebek Polisi, Kafe Tersembunyi di Kebun Karet Jadi Sarang Narkoba
Kasus ini menjadi cermin betapa kompleks dan terorganisasinya kejahatan narkotika di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jeruji besi bukanlah akhir dari kendali para gembong narkoba.
Publik kini menanti, sejauh mana pengadilan mampu membongkar seluruh mata rantai jaringan uang haram yang selama ini bersembunyi rapi di balik kemewahan. (*/red)





