Sidang TPPU H. Sutar menguak dugaan jaringan pencucian uang narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam penjara dengan aset miliaran rupiah, Rabu (28/1/2026). Foto: Istimewa
Sidang TPPU yang menjerat crazy rich OKI H. Sutar alias Sutarnedi di PN Palembang mengungkap dugaan aliran dana narkotika miliaran rupiah yang dikendalikan dari dalam lapas, melibatkan napi Nusakambangan hingga Aceh.
OKI, LINTANGPOS.com – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sosok crazy rich asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Sutar alias Sutarnedi, kembali menjadi sorotan publik.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 27 Januari 2026, membuka tabir fakta mencengangkan terkait dugaan aliran dana narkotika bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar itu menghadirkan saksi kunci dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum terdakwa, saksi membeberkan skema besar jaringan narkoba lintas provinsi yang tidak hanya mengatur peredaran barang haram, tetapi juga mengendalikan aliran keuangannya secara rapi dan sistematis.
Menurut keterangan saksi, praktik pencucian uang ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari jaringan besar yang terhubung dari berbagai lapas kelas kakap di Indonesia, mulai dari Nusakambangan hingga wilayah Aceh.
Fakta ini menegaskan bahwa kendali jaringan narkotika tidak sepenuhnya terputus meski para aktornya telah berada di balik penjara.
BACA JUGA: Pemkot Lubuk Linggau Lelang 70 Kendaraan Dinas! Ternyata Ini Alasan di Baliknya…
Dalam persidangan tersebut, dua nama besar mencuat sebagai pengendali utama jaringan.
Yang pertama adalah Muhammad Khadafi alias Kadafi, seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
Nama kedua adalah Dr. H. Muzakir, yang disebut-sebut mengendalikan jaringan dari wilayah Aceh.
Keduanya diduga menjadi “otak” di balik distribusi dana hasil kejahatan narkotika.
Dari dalam lapas, mereka mengatur aliran uang haram ke pihak-pihak di luar penjara untuk kemudian “dicuci” melalui berbagai transaksi keuangan, termasuk melalui rekening-rekening atas nama orang lain.
DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…
Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…
Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.
Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…
Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…
Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…