EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ulu Musi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (31) yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ardliansyah, S.H.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, petugas melakukan penangkapan di kediaman S.








