Polres Empat Lawang Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

oleh -17 Dilihat
Satresnarkoba Polres Empat Lawang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Rabu (8/10/2025). Foto: Istimewa

Empat Lawang, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Satresnarkoba melaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Dua tersangka resmi diserahkan, keduanya merupakan warga Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka pertama, Adi Candra, lahir di Padu Raksa pada 5 Mei 1980, merupakan warga Desa Padu Raksa, Kecamatan Sikap Dalam. Barang bukti yang diserahkan antara lain:

BACA JUGA: Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Langsung Tangkap Pengedar Sabu

  • 9 paket besar sabu dengan berat netto 7,042 gram
  • 10 paket kecil sabu dengan berat netto 0,339 gram
  • 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam
  • 1 unit timbangan digital warna hitam

Atas perbuatannya, Adi Candra dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka kedua, Dedi alias Bogel, lahir di Muara Aman pada 10 Maret 1986, warga Desa Muara Aman, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang. Barang bukti yang diserahkan meliputi:

  • 1 paket sabu dengan berat netto 3,478 gram
  • 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi
  • 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam

Dedi alias Bogel dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menyatakan bahwa kegiatan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur serta menjadi bukti nyata komitmen Polres Empat Lawang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berupaya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Proses hukum terhadap kedua tersangka ini merupakan bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Narkoba.

BACA JUGA: Satres Narkoba Musi Rawas Utara Tangkap Pasutri Pengedar Ganja dan Shabu Asal Bengkulu

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Langkah kolaboratif antara aparat dan masyarakat dianggap penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Empat Lawang dan sekitarnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.