Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras Ilegal di Dua Warung

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Empat Lawang terus digencarkan.

Kali ini, Polres Empat Lawang mengamankan 208 botol minuman keras dari dua warung di Kecamatan Tebing Tinggi.

Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN), Senin (2/11/2026) sore.

Dua lokasi yang menjadi sasaran berada di Kelurahan Tanjung Kupang dan Kelurahan Talang Jawa.

BACA JUGA: Wanita Muda di Palembang Jadi Korban Rudapaksa Usai Dicekoki Miras oleh Pria Hidung Belang

Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB itu melibatkan 70 personel gabungan Polres Empat Lawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebelum bergerak, petugas melakukan pemetaan lokasi, koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait, serta pengarahan teknis kepada seluruh personel.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik minuman keras dari masing-masing warung.

Di lokasi pertama, yakni warung milik A.S. di Kelurahan Tanjung Kupang, petugas menemukan 137 botol miras berbagai merek dan jenis.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Kafe Tersembunyi di Kebun Karet Jadi Sarang Narkoba

Barang bukti tersebut meliputi Soju, Mansion, Anggur Merah, Api Hijau, Malaga, Bir Hitam, Newport, Anker, Vodka, dan Kawa-Kawa.

Sementara di lokasi kedua, warung milik R. di Kelurahan Talang Jawa, petugas menyita 71 botol minuman keras.

Jenis minuman yang diamankan antara lain Soju, Anggur Merah, Malaga, Newport, Kawa-Kawa, dan Atlas.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 208 botol minuman keras dari kedua lokasi tersebut.

BACA JUGA: Janji Cinta Berujung Neraka, Wanita Asal Cirebon Dirudapaksa di Empat Lawang 

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan BPOM usaha minuman beralkohol.

Hasilnya, tidak ditemukan dokumen perizinan yang dimaksud.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: 208 botol miras AKBP Abd Aziz Septiadi miras ilegal Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang razia miras Satpol PP Empat Lawang Tebing Tinggi
Topik: Hukum

Recent Posts

  • Berita

Bejeghum Jadi Strategi Empat Lawang Cegah Narkoba, Sekolah Jadi Sasaran!

Pemkab Empat Lawang bersama BNN dan Polres memperkuat pencegahan narkoba melalui Bejeghum, edukasi sekolah, kurikulum…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Enam Daerah Irigasi Empat Lawang Direhabilitasi, Anggaran Rp42 Miliar

Enam daerah irigasi di Empat Lawang akan direhabilitasi melalui program Kementerian PU dengan total anggaran…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Amankan Pria, Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Polsek Muara Pinang mengamankan pria berinisial Z (39) dalam kasus dugaan peredaran ganja sekitar 1…

2 hari ago
  • Berita

Informasi Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang, Berikut Penjelasan Sekda!

Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang masih menunggu formasi KemenPAN-RB. Sekda Fauzan Khoiri Denin menyebut seleksi…

3 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

4 hari ago
  • Berita

53 Pelajar Empat Lawang Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan IX

Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…

4 hari ago