Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Polres Empat Lawang Sita Senpi Rakitan dan Bubuk Mesiu

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan bahan peledak ilegal di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (24/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di sebuah pondok milik warga setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.M., bersama Tim Opsnal Elang Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di pondok milik terduga pelaku.

BACA JUGA: Warga Air Mayan Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu yang diduga sebagai bahan peledak, serta sekitar 30 butir peluru timah berbentuk bulat.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru yang ditemukan di lokasi.

Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Begal Senpi Hantui Guru SD di Musi Rawas, Satu Pelaku Dilumpuhkan Saat Tahun Baru

Sementara itu, pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum kepada pihak kepolisian. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: amunisi ilegal bahan peledak bubuk mesiu Desa Lubuk Gelanggang kepemilikan senjata ilegal kriminal Polres Empat Lawang Sat Reskrim senjata api rakitan Tebing Tinggi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

29 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

7 jam ago