Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kapolres OKU Timur menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi bentuk perdagangan orang apa pun di wilayah hukumnya.
“Kami terus memerangi TPPO dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan. Laporkan segera bila mengetahui praktik serupa,” tegas AKBP Adik Listiyono.
BACA JUGA: Guru SMAN 16 Palembang Minta Maaf Usai Tampar Rekan, Kasus Viral dan Berujung Laporan Polisi
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji besar tanpa kejelasan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perdagangan orang tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga bisa menyasar wilayah pedesaan.
Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus melakukan patroli, edukasi, dan penegakan hukum demi melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk eksploitasi. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…