Categories: Kasus Pendidikan Sumsel

Polrestabes Palembang Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman Dekan FH UMP

Palembang, LintangPos.com – Polrestabes Palembang secara resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Irfansyah Dwi Putra, terhadap Dekan Fakultas Hukum (FH) UMP, H Abdul Hamid SH MHum.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena penyidik menilai tidak ditemukan bukti yang cukup serta tidak terpenuhi unsur pidana.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja Dekan FH UMP, Jalan A. Yani, Kecamatan Seberang Ulu II.

Saat itu, Irfansyah bersama dua rekannya dari Mapala UMP, yakni Bunga dan Lintang, mendatangi Abdul Hamid untuk meminta tanda tangan surat keputusan (SK) Brimpals.

Namun, Abdul Hamid menolak karena hal itu bukan kewenangannya.

“Semua SK organisasi di lingkungan UMP ditandatangani langsung oleh rektor, bukan dekan. Itu aturan statuta, bukan keputusan pribadi,” jelas Abdul Hamid saat ditemui wartawan, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, sejak awal dirinya meyakini laporan tersebut tidak akan berlanjut karena tidak didukung alat bukti yang kuat.

Bahkan, rekonstruksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, namun tidak menguatkan dugaan tindak pidana.

“Saya sudah memaafkan Irfansyah, apalagi saya pernah menganggapnya seperti anak sendiri. Dengan SP3 ini, nama baik fakultas dan universitas bisa dipulihkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum UMP, Dr Darmadi Jufri SH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan penyidik.

BACA JUGA: Motor NMAX Raib, Pagar Rumah Ketua RT di Lubuk Linggau Dibobol Maling

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

Ia juga mengungkapkan FH UMP sebelumnya telah melayangkan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik, namun tidak menutup kemungkinan laporan itu akan dicabut demi menjaga kondusivitas kampus.

“SP3 ini kami apresiasi, dan ke depan kami jadikan kasus ini sebagai pembelajaran dalam menyikapi persoalan internal kampus,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dugaan pengancaman Fakultas Hukum laporan mahasiswa nama baik penyidikan dihentikan Polrestabes Palembang Universitas Muhammadiyah unsur pidana
Topik: Hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

28 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

1 hari ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

2 hari ago