Palembang, LintangPos.com – Polrestabes Palembang secara resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Irfansyah Dwi Putra, terhadap Dekan Fakultas Hukum (FH) UMP, H Abdul Hamid SH MHum.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena penyidik menilai tidak ditemukan bukti yang cukup serta tidak terpenuhi unsur pidana.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja Dekan FH UMP, Jalan A. Yani, Kecamatan Seberang Ulu II.
Saat itu, Irfansyah bersama dua rekannya dari Mapala UMP, yakni Bunga dan Lintang, mendatangi Abdul Hamid untuk meminta tanda tangan surat keputusan (SK) Brimpals.
Namun, Abdul Hamid menolak karena hal itu bukan kewenangannya.
“Semua SK organisasi di lingkungan UMP ditandatangani langsung oleh rektor, bukan dekan. Itu aturan statuta, bukan keputusan pribadi,” jelas Abdul Hamid saat ditemui wartawan, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, sejak awal dirinya meyakini laporan tersebut tidak akan berlanjut karena tidak didukung alat bukti yang kuat.
Bahkan, rekonstruksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, namun tidak menguatkan dugaan tindak pidana.
“Saya sudah memaafkan Irfansyah, apalagi saya pernah menganggapnya seperti anak sendiri. Dengan SP3 ini, nama baik fakultas dan universitas bisa dipulihkan,” tegasnya.






