Categories: Kasus Pendidikan Sumsel

Polrestabes Palembang Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman Dekan FH UMP

Palembang, LintangPos.com Polrestabes Palembang secara resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Irfansyah Dwi Putra, terhadap Dekan Fakultas Hukum (FH) UMP, H Abdul Hamid SH MHum.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena penyidik menilai tidak ditemukan bukti yang cukup serta tidak terpenuhi unsur pidana.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja Dekan FH UMP, Jalan A. Yani, Kecamatan Seberang Ulu II.

Saat itu, Irfansyah bersama dua rekannya dari Mapala UMP, yakni Bunga dan Lintang, mendatangi Abdul Hamid untuk meminta tanda tangan surat keputusan (SK) Brimpals.

Namun, Abdul Hamid menolak karena hal itu bukan kewenangannya.

“Semua SK organisasi di lingkungan UMP ditandatangani langsung oleh rektor, bukan dekan. Itu aturan statuta, bukan keputusan pribadi,” jelas Abdul Hamid saat ditemui wartawan, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, sejak awal dirinya meyakini laporan tersebut tidak akan berlanjut karena tidak didukung alat bukti yang kuat.

Bahkan, rekonstruksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, namun tidak menguatkan dugaan tindak pidana.

“Saya sudah memaafkan Irfansyah, apalagi saya pernah menganggapnya seperti anak sendiri. Dengan SP3 ini, nama baik fakultas dan universitas bisa dipulihkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum UMP, Dr Darmadi Jufri SH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan penyidik.

BACA JUGA: Motor NMAX Raib, Pagar Rumah Ketua RT di Lubuk Linggau Dibobol Maling

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

Ia juga mengungkapkan FH UMP sebelumnya telah melayangkan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik, namun tidak menutup kemungkinan laporan itu akan dicabut demi menjaga kondusivitas kampus.

“SP3 ini kami apresiasi, dan ke depan kami jadikan kasus ini sebagai pembelajaran dalam menyikapi persoalan internal kampus,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dugaan pengancaman Fakultas Hukum laporan mahasiswa nama baik penyidikan dihentikan Polrestabes Palembang Universitas Muhammadiyah unsur pidana

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago