Categories: Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Polsek Lubuk Linggau Barat Bekuk Pria Diduga Gelapkan Motor

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Suasana malam akhir pekan di Lubuk Linggau Barat berubah tegang pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Aparat Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengamankan Riki (38), warga Jalan Garuda Merah RT 08, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sepeda motor.

Korban dalam kasus ini adalah Yudhistira Permana Kusuma yang mengalami kerugian sekitar Rp5 juta setelah sepeda motor Honda Supra 125 miliknya raib.

Kronologi Kasus

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar tersangka sudah ditangkap. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Kejadian bermula pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban menitipkan motornya untuk digadaikan kepada pelaku sebesar Rp1 juta, dengan perjanjian ditebus Rp1,2 juta. Uang tersebut dipakai korban untuk menebus telepon genggamnya.

Namun ketika korban hendak menebus kembali sepeda motornya pada 28 Mei 2025, pelaku berkilah bahwa motor masih dipakai pihak penerima gadai.

Upaya korban untuk mengambil kembali motornya pada 5 Juni 2025 juga gagal, karena pelaku menyatakan motor tidak bisa diambil lagi.

Merasa curiga, korban meminta pelaku membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab. Sayangnya, hingga waktu yang dijanjikan, motor tetap tidak dikembalikan.

Laporan Polisi dan Penangkapan

BACA JUGA: Kementerian Keuangan Usulkan Kenaikan Pajak Judi 5 Persen, PPh Bandar 25 Persen 

Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Linggau Barat pada 28 September 2025.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/21/IX/2025/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.

Tim yang dipimpin Aiptu Erwinsyah, S.H., kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: ancaman hukuman Pasal 372 KUHP penggelapan Kapolsek Lubuk Linggau Barat kasus kriminal Lubuk Linggau kasus penggelapan motor di Lubuk Linggau Barat kronologi penipuan gadai motor Honda Supra penggelapan Honda Supra 125 penggelapan motor penipuan Lubuk Linggau Polsek Lubuk Linggau Barat Polsek Lubuk Linggau Barat tangkap pelaku penipuan Riki tersangka penipuan tindak pidana penggelapan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

5 jam ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

6 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

6 jam ago
  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PLN Tebing Tinggi Tegaskan Jual-Beli KWh Subsidi Ilegal

PLN Tebing Tinggi menegaskan pemindahan dan penawaran kWh meter subsidi 450 VA dan 900 VA…

6 jam ago