PWI Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia di Istana, menilai tindakan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers, Minggu (28/9/2025). Foto: dok/PWI
Jakarta, LintangPos.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara terkait pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
Munir menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan dalih pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan.
Tindakan ini, menurutnya, sama saja dengan menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
BACA JUGA: PWI Sumsel Tebar Kebaikan, Ratusan Nasi Kotak Ludes dalam 30 Menit
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya.
PWI juga mengingatkan tentang Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan kartu liputan tersebut.
Munir juga menilai penting adanya ruang dialog antara pemerintah dan insan pers agar insiden serupa tidak kembali terulang.
“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ruang geraknya dibatasi, maka masyarakat yang paling dirugikan,” ujar Munir.
BACA JUGA: PWI Resmi Terdaftar Kemenkumham, Akhiri Dualisme dan Siap Bersatu
Peristiwa ini bukan sekadar kasus pencabutan kartu liputan, melainkan cerminan tantangan besar yang dihadapi kebebasan pers di era digital.
Page: 1 2
Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…
Pemkab Empat Lawang menggelar tiga agenda strategis, mulai pengawasan konstruksi hingga FGD RUU Ketransmigrasian pada…
Polsek Muara Pinang menggencarkan program Makmano Karhutla dengan patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran…
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…
Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…