Ringkasan Berita:
° Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara menangkap Doni Setiawan (39) pelaku curanmor dalam Operasi Sikat Musi II 2025.° Pelaku mencuri Yamaha Vega AB 4264 KM dan menggadaikannya Rp2,7 juta.
° Polisi amankan barang bukti dan imbau warga waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Polres Lubuklinggau, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Doni Setiawan (39).
Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 pada Senin (3/11/2025) di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku Doni Setiawan telah kami amankan setelah melakukan pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Lubuklinggau Utara,” ujar Kapolsek.
Kasus ini bermula pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Korban saat itu pergi ke rumah temannya di Gang Buntu RT 08, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, menggunakan sepeda motor Yamaha Vega AB 4264 KM.
Setelah memarkirkan motor di garasi rumah temannya, korban menginap di Hotel WE.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Muara Kelingi, Satu Masih Buron!
Keesokan harinya, korban mendapati motor tersebut telah hilang dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tahun 2018.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Doni Setiawan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curian telah digadaikan seharga Rp2,7 juta.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli pakaian, topi, dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palembang Kurang dari 24 Jam Usai Beraksi
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK dan BPKB motor Yamaha Vega AB 4264 KM, baju kemeja kotak-kotak merah hitam merk Lois, celana panjang jeans biru merk Lois, dan topi putih bertuliskan “BOSS”.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan angka kejahatan, khususnya curanmor di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara.
“Operasi Sikat Musi II ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” pungkas Iptu Sumardi. (*/red)







