Ringkasan Berita:
° Dua pria asal Desa Muara Kalangan ditangkap Polsek Ulu Musi karena mencuri buah sawit di perkebunan PT First Resources, Desa Batu Lintang.° Kedua pelaku sempat melawan dan melukai anggota TNI sebelum akhirnya diamankan.
° Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
° Kapolsek IPTU Arsan Fajri menegaskan komitmen Polsek Ulu Musi menjaga keamanan wilayah bersama TNI dan pihak swasta.
Empat Lawang, LintangPos.com — Jajaran Polsek Ulu Musi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di area perkebunan sawit milik PT First Resources, Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan kepada anggota TNI yang bertugas melakukan pengamanan di area perkebunan tersebut.
“Anggota pengamanan menerima laporan dari koordinator lapangan PT First Resources bahwa ada aktivitas mencurigakan berupa pencurian buah sawit. Setelah dilakukan penyisiran, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi,” terang Kapolsek.






