PPG Guru Tertentu Tahap 5 Dibuka! 37 Ribu Kuota Siap Diperebutkan, Cek Syarat & Cara Daftarnya!

oleh -92 Dilihat
PPG Guru Tertentu Tahap 5 dibuka dengan kuota 37.244 guru. Cek syarat, cara daftar, dan tahapan lengkap melalui SIMPKB dan Ruang GTK. (*/ils)

Ringkasan Berita:

° Kemendikdasmen membuka PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 dengan kuota 37.244 peserta.

° Program ini khusus bagi guru terdaftar di Dapodik namun belum punya sertifikat pendidik.

° Pendaftaran dilakukan melalui SIMPKB, dengan sejumlah tahapan mulai validasi NIK hingga pembelajaran mandiri.


JAKARTA, LINTANGPOS.com — Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru resmi membuka PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025.

Tahun ini, Kemendikdasmen menyediakan kuota besar mencapai 37.244 peserta.

Program ini ditujukan bagi guru yang sudah terdaftar dalam Dapodik, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga menjadi kesempatan penting untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh legalitas profesi.

Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 5

Peserta yang ingin mendaftar wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Telah memenuhi persyaratan administrasi.
  4. Bukan peserta PPG di kementerian lain.
  5. Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
  6. Bidang studi tersedia di LPTK penyelenggara.

BACA JUGA: PPG 2026 Tetap Jalan! Kemendikbud Buka Prodi Berdasarkan Kekosongan Guru 2027—Siap-Siap Daftar!

Cara Mengikuti PPG Tahap 5

Informasi pemanggilan peserta dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing. Guru diminta memastikan validitas NIK di SIMPKB atau INFO GTK.

Jika NIK tidak valid, perbaikan bisa dilakukan lewat Verval PTK atau diperbarui di aplikasi Dapodik.

Setelah peserta menyatakan bersedia, berikut tahapan yang harus dilakukan:

  1. Mempelajari buku ajar PPG melalui SIMPKB atau tautan resmi.
  2. Memastikan keaktifan akun belajar.id dan akses ke Ruang GTK. Kendala dapat dilaporkan melalui pusat bantuan resmi.
  3. Lapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara sesuai jadwal.
  4. Melakukan pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK.
  5. Mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG setelah seluruh tahapan selesai.
  6. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta melalui akun SIMPKB Operator Disdik.
  7. Informasi resmi pelaksanaan dapat diakses di https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Komitmen Zona Integritas

BACA JUGA: Bukan Wawancara! Inilah Tes Rahasia yang Bikin Banyak Calon Guru Gagal di PPG

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan komitmennya terhadap pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK).

Seluruh layanan diberikan secara profesional, objektif, solutif, inklusif, transparan, inovatif, dan fokus (POSITIF), serta menolak segala bentuk gratifikasi. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.