Ringkasan Berita:
° Pemerintah dan DPR resmi membahas Revisi UU ASN, termasuk wacana monumental pengangkatan PPPK menjadi PNS.
° Langkah ini ditujukan menghapus kesenjangan status, tunjangan, dan jaminan pensiun.
° Meski masih tahap awal, sinyal politik menuju alih status makin kuat.
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Dunia aparatur sipil negara kembali diramaikan oleh isu besar yang tengah dibahas intens antara DPR RI dan Kementerian PAN-RB.
Pemerintah resmi menggodok draft Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat wacana paling ditunggu banyak pihak: alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski baru tahap awal dan belum bersifat formal, pembahasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menuntaskan ketimpangan yang selama ini dirasakan PPPK, terutama dalam hal status sosial, tunjangan, dan jaminan pensiun.
Akar Masalah: Kesenjangan yang Tak Kunjung Usai
Gagasan alih status ini bukan sekadar wacana politis. Ada sejumlah faktor mendasar yang membuat kebijakan ini dianggap krusial.
1. Stigma “Pegawai Kelas Dua”
Secara hukum PPPK dan PNS setara, namun realitas di lapangan jauh berbeda. PPPK kerap dipandang sebagai pegawai kontrak yang posisinya lebih rendah, menciptakan rasa tidak aman hingga memengaruhi moral kerja.
2. Kesenjangan Penghasilan dan Tunjangan Kinerja








