Categories: Kasus Ogan Ilir Sumsel

Pria Asal Palembang Diamankan Polisi di Ogan Ilir, Kedapatan Simpan Sajam Saat Buat Keributan

Ringkasan Berita:
° Seorang buruh asal Palembang berinisial SW (51) diamankan Polsek Indralaya setelah kedapatan membawa pisau penusuk saat membuat keributan di Desa Palem Raya, Ogan Ilir, pada 31 Oktober 2025.

° Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga saat patroli.

° Dari pemeriksaan, ditemukan pisau bergagang kayu dilakban hitam di saku pelaku.

° SW kini diperiksa karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


Ogan Ilir, LintangPos.com – Seorang pria berinisial SW (51), warga asal Kota Palembang, terpaksa diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk saat membuat keributan di wilayah Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., didampingi IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/X/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND tanggal 31 Oktober 2025.

“Pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujar AKP Junardi pada Minggu, 2 November 2025.

Kronologi penangkapan bermula saat personel Polsek Indralaya tengah melakukan patroli hunting guna mengantisipasi tindak kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah hukumnya.

Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan di Desa Palem Raya.

BACA JUGA: Buron Kasus Pencurian di Lahat Ditangkap di Sekayu Setelah Kabur Hampir Sebulan

Petugas kemudian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat yang dibalut lakban hitam di saku depan sebelah kanan milik pelaku SW.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Indralaya untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: AKP Junardi Desa Palem Raya kepemilikan sajam keributan Ogan Ilir Palembang patroli hunting penangkapan pisau penusuk Polsek Indralaya pria diamankan senjata tajam UU Darurat No 12 Tahun 1951

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

12 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

1 hari ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

1 hari ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

2 hari ago