Musi Rawas, LintangPos.com – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria berinisial AS (40), warga Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
AS ditangkap di area Lopon Sawit, Desa Muara Megang, setelah dilaporkan melakukan tindak penganiayaan terhadap SM (39), warga sekampungnya, pada Jumat (20/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ada perkara tersebut, dan pelaku saat ini sudah kita tahan. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Redho saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Lp/B-03/IX/2025/SEK Megang Sakti/RES MURA/SUMSEL tanggal 04 September 2025.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Desa Muara Megang.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu
Tim segera bergerak menuju lokasi, dan saat tiba di tempat kejadian, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan bermula saat pelaku AS meminta bantuan seorang warga bernama KR untuk mengantarkan egrek (alat panen sawit) ke kebun sawit SP.
KR kemudian meminta korban SM untuk mengantarkan alat tersebut.
BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah
Namun, ketika korban menyerahkan egrek kepada pelaku, AS marah karena menilai alat itu jelek.
Korban memilih pergi meninggalkan lokasi menuju Lopon Sawit KR.
Namun sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali datang dengan amarah yang belum reda.
Terjadi adu mulut hingga pelaku memukul korban menggunakan tojok (alat tajam seperti besi panjang) ke arah pinggang korban sebanyak dua kali.
Korban yang kesakitan mencoba lari, namun pelaku kembali memukulnya di bagian belakang sebelah kanan sebelum akhirnya melarikan diri dengan sepeda motor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores dan lebam di tiga bagian tubuh – dua di pinggang kiri dan satu di belakang kanan.
BACA JUGA: Pemkab Muara Enim Buka Beasiswa S1 dan S2 untuk Guru, Kerja Sama dengan UNPARI Lubuk Linggau
Korban kemudian menjalani visum dan melaporkan penganiayaan itu ke pihak kepolisian.
“Pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku atas tindakan kekerasan yang dilakukannya,” tutup AKP Redho. (*/red)






