Ringkasan Isi Berita:
° Empat pelaku perdagangan bayi, termasuk sepasang suami istri, ditangkap Polda Sumsel di RS Bari Palembang.
° Aksi mereka terungkap setelah transaksi jual-beli bayi senilai Rp8 juta berhasil digagalkan.
° Polisi menyita barang bukti berupa uang, empat ponsel, dan dokumen kelahiran bayi.
Palembang, LintangPos.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban seorang bayi baru lahir.
Empat orang pelaku, termasuk pasangan suami istri (pasutri), ditangkap saat melakukan transaksi jual-beli bayi senilai Rp8 juta di kawasan Rumah Sakit (RS) Bari Palembang, Rabu (22/10/2025) siang.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel setelah menerima laporan masyarakat pada Minggu (19/10/2025).
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi jual-beli bayi yang baru dilahirkan di rumah sakit tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Subdit IV Renakta segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas mewawancarai sejumlah saksi yang berada di sekitar RS Bari untuk memastikan kebenaran laporan.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Bongkar Kasus TPPO di Belitang Madang Raya, Satu Mucikari Ditangkap
Setelah bukti cukup, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.






