Ringkasan Berita:
° Seorang pria di OKU Timur, Sumsel, berinisial SB (36), ditangkap polisi karena memperdaya remaja 15 tahun dengan dalih pengobatan mistis.
° Pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak.
° Polisi mengimbau warga tak mudah percaya pada praktik supranatural tanpa dasar jelas.
OKU Timur, LintangPos com – Sebuah kasus memilukan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial SB (36), warga Kecamatan Belitang III, diduga menipu seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dengan dalih pengobatan mistis hingga menyebabkan korban mengalami kondisi memprihatinkan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Belitang III, Polres OKU Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian di kawasan kebun karet Desa Karang Jadi.
Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto, mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, membenarkan laporan tersebut.
“Begitu kami mendapat laporan dari orang tua korban, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan korban. Pelaku kini telah diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA: Polres Ogan Ilir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Pencabulan Mahasiswa Unsri
Modus Tipu Daya Berkedok Pengobatan Mistis
Kejadian bermula pada April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. SB, yang dikenal masyarakat sebagai sosok menguasai ilmu bela diri dan mengaku memiliki kemampuan supranatural, memanggil korban ke lokasi latihan silat Teratai Putih.
Ia berdalih ingin melakukan “pengobatan khusus” untuk menyembuhkan penyakit yang disebutnya bersifat gaib.
Orang tua korban, AS (39), sempat ikut mengantar, namun pelaku meminta mereka menunggu di jarak sekitar 50 meter dengan alasan ritual tidak boleh disaksikan.
Kesempatan itu digunakan SB untuk melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.
“Pelaku membujuk korban dengan alasan tindakannya bagian dari proses pengobatan. Korban yang masih di bawah umur tidak mampu melawan,” jelas Kapolsek.
BACA JUGA: Heboh Siswi SMPN 1 Lubuk Linggau Jadi Korban Pencabulan Guru BK
Perbuatan itu terjadi lebih dari sekali, hingga kondisi korban akhirnya diketahui oleh keluarganya.
Keluarga Laporkan, Polisi Bertindak Tegas
Usai mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera membuat laporan.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi, termasuk warga sekitar bernama Siti Sutinawati (32).
“Langkah penyelidikan sudah kami lakukan dan akan terus dikembangkan. Semua bukti serta keterangan saksi sedang dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku,” terang Iptu Sapariyanto.
Imbauan Polisi: Waspada Terhadap Pengobatan Mistis Tanpa Dasar
BACA JUGA: Bejat! Ayah di Lampung Utara Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Polisi
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim pengobatan supranatural tanpa dasar yang jelas.
“Tindakan seperti ini dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolsek.
Kini, pelaku SB dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 atau 82, dan sedang menjalani proses hukum di Polres OKU Timur.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam melindungi anak-anak dari tipu daya berkedok pengobatan spiritual atau mistis. (*/red)






