Program MCK 2025 di Kepahiang, Septic Tank Diambil Alih Dinas?

oleh -714 Dilihat
oleh
Program MCK 2025 Kepahiang menyasar 450 titik. Pengadaan septic tank diambil alih dinas, memunculkan beragam pengakuan dan sorotan transparansi.

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Program pembangunan sanitasi Mandi Cuci Kakus (MCK) tahun 2025 di Kabupaten Kepahiang menjadi salah satu agenda besar pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas kesehatan lingkungan warga desa.

Dengan target 450 titik di 18 desa, program ini dirancang untuk mendorong percepatan akses sanitasi layak sekaligus mengurangi praktik sanitasi buruk yang masih ditemukan di wilayah pedesaan.

Berdasarkan informasi terbaru per Agustus 2025, program MCK tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang.

Setiap desa menerima rata-rata 25 unit bantuan sanitasi berupa pembangunan MCK lengkap dengan septic tank.

Total pengadaan septic tank mencapai 450 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp2,07 miliar.

Pengelolaan program oleh dinas disebut-sebut sebagai langkah strategis untuk menjaga standar teknis dan efisiensi anggaran.

BACA JUGA: Musrenbang Kecamatan Rampung, Empat Lawang Matangkan Arah Pembangunan

Dalam skema ini, pengadaan komponen utama seperti septic tank tidak diserahkan sepenuhnya kepada desa atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), melainkan diambil alih oleh dinas terkait.

Tujuannya, agar kualitas barang seragam dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.

Namun, di lapangan, pola pengadaan tersebut memunculkan beragam cerita. Salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Kepahiang berinisial HK mengungkapkan bahwa anggaran pembelian septic tank untuk 25 unit di desanya dipotong langsung.

Menurutnya, KSM menerima pemotongan anggaran sebesar Rp4.600.000 per unit yang disetorkan kepada salah satu pejabat dinas dan pendamping kegiatan.

“Dana itu tidak kami kelola langsung. Dari awal sudah disampaikan bahwa pembelian septic tank diurus oleh dinas,” ujar HK saat dikonfirmasi. Ia menyebut, KSM hanya menjalankan pembangunan fisik sesuai arahan teknis yang telah ditetapkan.

Pengakuan serupa datang dari Ibnu Hajar, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya dan Perumahan Permukiman (Perkim) di Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA: Camat Tegaskan Suara Warga Penentu Arah Pembangunan

Ia membenarkan bahwa pengadaan septic tank tidak dilakukan oleh desa.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.