Kejari Lubuk Linggau Naikkan Kasus Dugaan Korupsi APAR Muratara ke Penyidikan

oleh -5 Dilihat
oleh
Kejari Lubuklinggau resmi tingkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan APAR di Muratara ke tahap penyidikan setelah ekspose di Kejati Sumsel, Kamis (30/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Kejari Lubuklinggau resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Muratara ke tahap penyidikan setelah ekspose di Kejati Sumsel.

° Kasus ini melibatkan pengadaan pompa portable senilai Rp 4,4 miliar untuk 82 desa menggunakan Dana Desa.

° Sebanyak 95 saksi telah diperiksa, termasuk camat, kepala desa, pegawai Dinas PMD, dan pihak swasta.


Lubuk Linggau, LintangPos.com – Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, mengungkapkan peningkatan status perkara ini diputuskan setelah pihaknya melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

“Atas persetujuan Pak Kajati, kegiatan penyelidikan yang telah kami lakukan kemarin, perkara ini (APAR) ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” ujar Willy kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Willy menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan pompa portable untuk 82 desa di Kabupaten Muratara yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) dengan total anggaran mencapai Rp 4.410.968.928.

Setiap desa diketahui menganggarkan sekitar Rp 53 juta untuk pengadaan alat tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, sistem pengadaan pompa portable ini dilakukan dengan pengkondisian oleh penyedia pengadaan di seluruh Kabupaten Muratara,” jelasnya.

BACA JUGA: Harga APAR Diduga Digelembungkan, Proyek Rp4 Miliar Jadi Bancakan?

Pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 95 saksi, yang terdiri dari 7 camat, 82 kepala desa, 5 pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta 3 pihak swasta.

Willy menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memperdalam keterangan saksi dan mengungkap dugaan kerugian negara.

“Kami juga sudah meminta auditor dari Inspektorat Muratara untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Insyallah minggu depan kami akan ekspos hasilnya ke auditor,” katanya.

Sebelumnya, Kajari Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa ekspose ke Kejati dilakukan guna menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini.

“Ekspose dilakukan untuk memastikan kasus ini masih berjalan dan menentukan apakah perkaranya akan diteruskan atau tidak,” ujar Armein pada Rabu (22/10/2025).

Dalam proses penyelidikan, seluruh Kepala Desa dan dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, masing-masing berinisial G dan S, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA: Sidang Korupsi APAR Empat Lawang, Belasan Saksi Kompak Sebut Program ‘Titipan’ 

Diketahui, proyek pengadaan APAR di tiap desa menelan biaya sekitar Rp 50 juta per desa, menggunakan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

Padahal, harga satu unit APAR di pasaran hanya berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta.

Kasus ini mencuat setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR di seluruh desa di Muratara.

Dengan status yang kini sudah naik ke tahap penyidikan, publik menanti hasil audit resmi dari Inspektorat dan langkah lanjutan dari Kejari Lubuklinggau dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dana desa tersebut. (*/red)