Ringkasan Berita:
° Sidang korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang mengungkap fakta mengejutkan.
° Saksi pendamping desa dan kepala desa mengaku dipaksa menjalankan proyek titipan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
° Persidangan masih berlanjut.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan APAR dan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.
Para saksi menyebut proyek tersebut bukan berasal dari kebutuhan desa, melainkan “proyek titipan” yang dijalankan secara terpaksa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang menghadirkan enam pendamping desa dan lima kepala desa sebagai saksi, termasuk dari Desa Saling.
Dalam persidangan, para saksi mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan perlengkapan lain.







